Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJPH
Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
Kedudukan & Komitmen Layanan
PPID BPJPH dibentuk sebagai wujud komitmen pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPJPH.
Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
- Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Visi & Misi PPID BPJPH
Pedoman strategis dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang profesional.
Visi
“Menjadi PPID yang terpercaya dalam mewujudkan layanan informasi publik BPJPH secara transparan, akurat, mudah diakses, dan akuntabel.”
Misi
- 1
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- 2
Memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, inklusif, dan berkepastian.
- 3
Membangun pengelolaan informasi dan dokumentasi yang terintegrasi dan seragam di seluruh unit kerja BPJPH.
- 4
Menjamin keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang dikecualikan.
- 5
Mendorong transformasi digital dan penguatan tata kelola informasi untuk mendukung good governance BPJPH.
Prinsip Pelayanan Informasi
Tiga pilar utama dalam menghadirkan keterbukaan informasi yang berkualitas dan berintegritas.
Resmi & Terverifikasi
Seluruh data dan dokumen publik dikelola melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Cepat & Terukur
Jawaban permohonan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Mudah & Aksesibel
Akses portal terintegrasi memungkinkan pemohon mengajukan, melacak, dan mengunduh berkas secara transparan dari mana saja.
Tugas Pokok & Fungsi
Ruang lingkup tanggung jawab operasional pengelolaan informasi publik BPJPH.
Penyediaan & Pengumuman Informasi
Menyediakan dan mengumumkan Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat secara proaktif dan terbuka bagi publik.
Pelayanan Permohonan Informasi
Menerima, memverifikasi, dan mendistribusikan permohonan informasi publik secara akurat dan tepat waktu.
Pengujian Konsekuensi Informasi
Melakukan uji konsekuensi bersama tim pertimbangan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP.
Pengelolaan Dokumentasi & Arsip
Mengembangkan sistem pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik yang terstruktur, aman, dan mudah diakses.
Maksimal 10 Hari Kerja
PPID BPJPH akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja bila diperlukan.
Lantai 1, Gedung BPJPH, Jl. Raya Pondok Gede No. 13, RW.1, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13560.



