logo
Profil Kelembagaan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPJPH

Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan profesional di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.

Kedudukan & Komitmen Layanan

PPID BPJPH dibentuk sebagai wujud komitmen pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPJPH.

Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Landasan Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Arah & Komitmen

Visi & Misi PPID BPJPH

Pedoman strategis dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik yang profesional.

Cita-Cita Utama

Visi

“Menjadi PPID yang terpercaya dalam mewujudkan layanan informasi publik BPJPH secara transparan, akurat, mudah diakses, dan akuntabel.”
PPID BPJPH Terpercaya & Akuntabel
Langkah Strategis

Misi

  1. 1

    Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  2. 2

    Memberikan layanan informasi yang cepat, mudah, inklusif, dan berkepastian.

  3. 3

    Membangun pengelolaan informasi dan dokumentasi yang terintegrasi dan seragam di seluruh unit kerja BPJPH.

  4. 4

    Menjamin keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan informasi yang dikecualikan.

  5. 5

    Mendorong transformasi digital dan penguatan tata kelola informasi untuk mendukung good governance BPJPH.

Prinsip Pelayanan Informasi

Tiga pilar utama dalam menghadirkan keterbukaan informasi yang berkualitas dan berintegritas.

Resmi & Terverifikasi

Seluruh data dan dokumen publik dikelola melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Cepat & Terukur

Jawaban permohonan disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan lengkap dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Mudah & Aksesibel

Akses portal terintegrasi memungkinkan pemohon mengajukan, melacak, dan mengunduh berkas secara transparan dari mana saja.

Tugas Pokok & Fungsi

Ruang lingkup tanggung jawab operasional pengelolaan informasi publik BPJPH.

01

Penyediaan & Pengumuman Informasi

Menyediakan dan mengumumkan Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat secara proaktif dan terbuka bagi publik.

02

Pelayanan Permohonan Informasi

Menerima, memverifikasi, dan mendistribusikan permohonan informasi publik secara akurat dan tepat waktu.

03

Pengujian Konsekuensi Informasi

Melakukan uji konsekuensi bersama tim pertimbangan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU KIP.

04

Pengelolaan Dokumentasi & Arsip

Mengembangkan sistem pendokumentasian dan pengarsipan informasi publik yang terstruktur, aman, dan mudah diakses.

Standar Waktu Layanan

Maksimal 10 Hari Kerja

PPID BPJPH akan menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan informasi dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja bila diperlukan.

Sekretariat PPID BPJPH

Lantai 1, Gedung BPJPH, Jl. Raya Pondok Gede No. 13, RW.1, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13560.

ppid@halal.go.idKontak layanan sedang disiapkan
Profil PPID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal