Pusat Bantuan
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ PPID)
Temukan jawaban lengkap seputar keterbukaan informasi publik dan tata cara permohonan informasi di BPJPH.
Apa itu PPID BPJPH?▼
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BPJPH adalah unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan informasi publik?▼
Setiap warga negara Indonesia (perorangan) atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan identitas resmi (KTP untuk perorangan, Akta/SK untuk lembaga).
Berapa lama waktu penanganan permohonan informasi?▼
Sesuai UU KIP, PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
Apakah permohonan informasi dikenakan biaya?▼
Layanan permohonan informasi publik di PPID BPJPH tidak dipungut biaya (gratis). Jika dokumen membutuhkan penggandaan cetak, biaya cetak/fotokopi ditanggung oleh pemohon.
Bagaimana jika permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak?▼
Pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi Publik kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.



