logo
Kembali ke Beranda
Pedoman Pelayanan

Standar Layanan Informasi PPID BPJPH

Ringkasan standar operasional prosedur dan kriteria pelayanan keterbukaan informasi publik di lingkungan BPJPH.

Waktu Permohonan

Maksimal 10 Hari Kerja

Jawaban disampaikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan lengkap, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.

Waktu Keberatan

Maksimal 30 Hari Kerja

Batas pengajuan 30 hari kerja sejak alasan ditemukan; tanggapan tertulis Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.

Biaya / Tarif Layanan

Rp 0,- (Gratis)

Pelayanan informasi di PPID BPJPH gratis. Penggandaan fisik menjadi tanggung jawab pemohon jika diperlukan.

Kanal Pengajuan

Daring & Luring

Pengajuan dapat dilakukan online melalui portal PPID BPJPH atau langsung di Sekretariat PPID BPJPH.

Pembaruan Dokumen Standar Layanan

Dokumen lengkap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Maklumat Pelayanan PPID BPJPH format PDF sedang disiapkan untuk dapat diunduh secara publik. Seluruh proses permohonan tetap berjalan normal melalui sistem online.

Standar Layanan PPID - BPJPH